MANAJEMEN DAKWAH DALAM BIDANG EKONOMI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam merupakan satu-satunya konsep
hidup yang bernilai suci dan universal, dimensinya mencakup segala aspek hidup
dan kehidupan. Universalisasi inilah yang menjadikan Islam memberi kebebasan
kepada setiap individu muslim untuk memilih proses yang sesuai dengan bakat,
skill, kemampuan, atau keahliannya yang dapat memberikan suatu penghasilan
secara sah dan halal. Penghasilan yang bersih yang telah mencapai nishab wajib
dizakati sesuai ketentuan syari’at Islam.
Zakat yang
merupakan simbol dari fiscal policy dalam Islam merupakan sarana
pertumbuhan ekonomi sekaligus mekanisme yang bersifat built in untuk
tujuan pemerataan penghasilan dan kekayaan. Dengan
demikian, melalui lembaga zakat akan terjadi konsep keadilan
mengenai distribusi yang adil sehingga yang kuat mengangkat yang lemah. Zakat
adalah tanggungjawab setiap individu sebagai jaminan sosial dalam masyarakat
Muslim. Dengan kata lain, zakat merupakan bentuk peribadatan dan terima kasih
Muslim kepada Allah untuk membantu kebutuhan masyarakat yang kurang mampu
sebagai purifikasi atau penyucian.
Akan tetapi mayoritas masyarakat di Indonesia untuk
mengeluarkan harta untuk berzakat cenderung minim atau kurang karena adanya
beberapa penyebab. Seperti kurangnya kesadaran masyarakat untuk berzakat. Untuk
itu dalam makalah ini akan diuraikan mengenai manajemen atau pengelolaan zakat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
penyebab rendahnya berzakat di
kalangan orang kaya?
2. Bagaimana solusi menyelesaikan
masalah kurangnya kesadaran berzakat?
3. Bagaimana manajemen dalam
pengelolaan zakat?
4. Bagaimana urgensi zakat dalam dakwah
Islam?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Penyebab Rendahnya Berzakat di Kalangan
Orang Kaya
Sebagian besar masyarakat Indonesia
merupakan orang-orang yang berpenghasilan cukup, namun kesadarannya dalam
mengeluarkan zakat belum muncul. Bagaimanapun juga zakat merupakan pemindahan
kekayaan dari yang kaya kepada yang miskin dengan tujuan supaya ada hubungan
antara si kaya dan si miskin yaitu saling tolong menolong. Penyebab rendahnya
berzakat di kalangan orang mampu diantaranya sebagai berikut :
1.
Tidak
adanya kesadaran
Meskipun usaha sebesar apapun
dilakukan, apabila kesadaran belum tumbuh pada diri seseorang tetap akan terasa
sulit dan menimbulkan rasa tidak memiliki beban dalam pembayaran zakat. Manfaat
zakat sudah diberikan oleh Allah kepada yang mau membayar zakat dan akan
diberikan ancaman bagi orang yang tidak mau membayar zakat, namun hal ini tidak
akan memiliki arti apa-apa apabila orang yang tidak mau membayar zakat tidak
memiliki kesadaran. Kesadaran tumbuh dari dalam hati yang tidak dapat
dipaksakan oleh siapapun.
Orang-orang seolah-olah tidak merasa
berdosa tatkala meninggalkannya dan belum merasakan kepuasan batin setelah
menjalankannya. Tidak seperti haji, zakat belum memperoleh apresiasi yang
tinggi dari masyarakat, padahal secara sepintas haji tidak memiliki pengaruh
apa-apa terhadap kehidupan sosial, berbeda dengan zakat.[1]
Ketika seseorang yang mampu mengeluarkan zakat, maka masyarakat miskin akan
mendapatkan manfaatnya yaitu menerima zakat tersebut dan akan merasa terbantu,
sedangkan haji seakan akan hanya untuk kepentingan yang berhaji saja, karena
orang yang haji akan mendapatkan penghargaan dari masyarakat yang dianggap
penting kedudukannnya, sehingga mereka yang lemah enggan terhadapnya.
2.
Rendahnya
kepercayaan para muzakki terhadap pengelola zakat
Kejujuran merupakan
kunci utama bagi seseorang dapat percaya kepada orang lain. Ketika kejujuran
tidak lagi ada pada diri seseorang, maka orang lain akan sulit percaya, apalagi
pernah berbohong kepada orang lain maka seseorang akan sulit untuk percaya
kembali. Mahalnya harga kepercayaan merupakan cerminan bahwa kepercayaan
merupakan hal utama dan hal yang sangat
penting dalam mengemban amanah, sehingga tingkat kejujuran pemerintahan yang rendah, membuat para orang mampu enggan membayar
zakat.
Para muzakki masih mempertanyakan akan pengelolaan zakat.
Akan diarahkan kemana hasil dari pemungutan zakat tersebut. Benar-benar
tersalurkan atau hanya berhenti di
tangan pemerintah, tapi ini hanya pandangan sebagian orang saja. Wajar apabila
orang yang tidak percaya menyalurkan zakatnya langsung kepada yang berhak
menerima zakat. Tidak menjadi masalah apabila orang tidak percaya kepada aparat
pemerintah kemudian langsung menyerahkan zakatnya kepada orang yang wajib
menerima zakat, tetapi menjadi memprihatinkan ketika orang yang tidak percaya
kepada pemerintah tidak memberikan langsung zakatnya kepada yang wajib menerima
akan tetapi tidak membayar zakat sama sekali.
Melihat keadaan seperti ini sudah jelas bahwa kepercayaan
masyarakat yang rendah kepada pemerintah bisa menjadi masalah utama orang kaya
tidak mau membayar zakat, masih ada penyebab lain yang mempengaruhi orang kaya
tidak membayar zakat yang salah satunya pintu hatinya belum terbuka, meskipun
sudah diajak, diberi contoh, aparat pemerintahan berjalan dengan baik tetapi
belum terbuka hatinya maka orang-orang kaya tersebut juga tidak akan membayar
zakat. Meskipun demikian pemerintah harus memperbaiki kinerjanya supaya
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah lebih baik dari sebelumnya. Terus
berusaha demi kebaikan, walaupun usahanya belum terlihat oleh mata.
B. Solusi
Menyelesaikan Masalah Kurangnya Kesadaran Berzakat
Dalam melakukan pengelolaan zakat,
supaya pemerintah sejahtera dan rakyat juga sejahtera yaitu dengan cara
merumuskan kembali aturan-aturan zakat baik dari segi penggalian sumbernya
maupun dari segi pendayagunaan yang dikelola berdasarkan management modern oleh
suatu lembaga resmi dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan didasarkan
pada pemahaman yang lebih maju dengan memberikan perhatian pada tuntutan
perkembangn masa kini, tetapi berdasarkan pada sumber-sumber ajaran Islam, maka
pranata zakat ini akan tetap ampuh dan tangguh dalam menghadapi permasalahan
yang terus menerjang sesuai dengan perkembangan zaman, mengatasi bahaya
kemiskinan, menata keadialan sosial, dan dapat memberdayakan sosial ekonomi
bangsa.
Pada hakikatnya kemiskinan dapat
diatasi dengan pengurangan kadar kemiskinan. Jalan yang dapat ditempuh dalam
pengurangan kemiskinan yang berlandaskan Islam yaitu dengan tagihan zakat dan
bantuan kebijakan serta peranan baitulmaal, dan wakaf.
Dalam ajaran Islam, kekayaan
merupakan suatu anugerah dari Allah dan menuntut manusia untuk banyak
bersyukur. Sementara itu, kemiskinan merupakan suatu musibah yang harus
dihindari dengan berbagai cara.
Peningkatan taraf hidup melalui pembasmian kemiskinan dan pembukaan peluang
pekerjaan amat penting bagi masyarakat yang tidak mampu, oleh karena itu zakat
dapat menjadi solusi ekonomi umat dalam pengentasan kemiskinan.
Badan Amil Zakat, selain menunjukkan
komitmen dan integritas pada manajemen zakat, perlu membangun rasa peduli yang
mampu mendorong gerakan zakat yang mampu menyentuh hati masyarakat. Jika pada masa Umar bin
Khattab, ia akan memerangi orang-orang yang mengabaikan pembayaran zakat, maka
pada masa modern sekarang ini, diperlukan sistem dan bahkan juga kewibawaan
yang mampu mendorong kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat.
C. Manajemen
dalam Pengelolaan Zakat
1. Perencanaan
Untuk melaksanakan
fungsi dan tujuan zakat yang efektif, berdayaguna dan berhasil dalam upaya
menyejahterakan umat, maka program pengelolaan zakat sebelumnya harus melalui
perencanaan yang dihasilkan dari informasi melalui kajian, diskusi, dan seminar
yang melibatkan orang-perorangan, kelompok atau lembaga. Perencanaan ini juga
harus melihat kedepan dan mempelajari kondisi social ekonomi sehingga dalam
pelaksanaan program akan berjalan tanpa hambatan.
2. Organisasi(Struktural)
Amil merupakan kumpulan
sejumlah orang yang bertugas untuk mengelola zakat, dipilih menurut keahliannya
dan diangkat oleh penguasa atau organisasi social yang diberi kewenangan untuk
mengumpulkan, memelihara, dan mendayagunakan kepada mustahiq (orang yang berhak
menerimanya).
3. Koordinasi
Pengelolaan zakat
sangat berkaitan dengan masalah hukum
(Syari’at Islam), kondisi social Muzaki dan system pengelolaannya. Koordinasi
bertujuan untuk menyatukan visi dan misi sehingga terjalin sinergi antara
lembaga Amil Pemerintah, Lembaga Amil Masyarakat, dan tokoh Masyarakat.
4. Staf
(Aparatur)
Dalam mengefektifkan
pengelolaan zakat maka penunjukan pengurus zakat harus benar-benar memenuhi
syarat antara lain sifat amanah, jujur, serta ahli dibidangnya karena tugas dan
tanggung jawab pengelolaan zakat sangat luas dan berat, meliputi bukan saja
tugas pengumpulan melainkan juga pendayagunaan kesejahteraan umat.
Staf/Aparatur sesuai dengan keahliannya masing-masing ditempatkan pada bagian
organisasi seperti pengumpulan, pendayagunaan, bina program, ketatausahaan,
pengembangan ekonomi rakyat dianggap perlu.
5. Motivasi
Dalam upaya menumbuhkan etos kerja
dilingkungan internal pengurus dan staf amil diperlukan motivasi dari pimpinan
organisasi yang terus menerus maupun peningkatan kualitas sumber daya manusianya
melalui kursus dan pelatihan. Kendala eksternal dapat disebutkan antara lain
kurangnya kesadaran berzakat dikalangan masyarakat dan perbedaan lembaga Amil
itu sendiri. Program sosialisasi dengan memotivasi masyarakat maka Badan Amil
Zakat (BAZ) lambat laun akan senantiasa dibutuhkan oleh masyarakat baik untuk
melayani penerimaan zakat maupun pendistribusian.
D. Urgensi Zakat dalam Dakwah Islam
Zakat secara bahasa atau etimologi berasal dari kata zakā
yang berarti tumbuh, berkah, bersih, dan baik. Menurut kamus Lisān al-Arāb,
arti dasar dari zakat ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah,
dan teruji, semuanya digunakan di dalam
al-Qur’an dan Hadis. Sedangkan dalam kitab Kifāyatul Akhyār, disebutkan
bahwa zakat menurut bahasa artinya tumbuh, berkah, dan banyak kebaikan. Dengan
menunaikan kewajiban membayar zakat mengandung maksud membangun kembali sebuah
kesadaran umat akan kewajibannya selaku seorang muslim. Para pemberi zakat (muzakki)
juga berharap ketika menunaikan zakat mereka dikarunia Allah sebuah keberkahan,
jiwa suci, dan hartanya semakin tumbuh dan berkembang. Harapan ini selaras
dengan firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
خُذْ مِنْ أَمْوَا لِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ، إِنَّ صَلَوا تَكَ
سَكَنٌ لَّهُمْ، وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui (Q.S. 9: 103).
Yanggo bahkan mengatakan bahwa ayat di atas
memiliki sembilan nilai signifikan, yaitu:
1. Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir dan
bakhil.
2. Zakat mendidik gemar dan suka berinfak dan
bershodaqah.
3. Zakat menjadikan sesorang bersikap dan berakhlak
dengan akhlak Allah.
4. Zakat mengobati hati dari cinta dunia.
5. Zakat adalah sarana manifestasi rasa syukur atas
nikmat Allah.
6. Zakat mengembangkan kekayaan batin.
7. Zakat mensucikan harta.
8. Zakat menarik simpati dan menumbuhkan rasa cinta
9. Zakat mendorong untuk bekerja keras, kreatif, dan
proaktif dalam usaha serta efisien dalam waktu.[2]
Zakat adalah piranti untuk membersihkan harta dan
mensucikan diri orang kaya dari sifat bakhil, dengki dan dendam. Zakat juga
dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari
bahaya. Dengan demikian, hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut
menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi. Sedangkan secara
terminologi (istilah) syari’at, zakat itu maksudnya mengeluarkan sebagian harta,
diberikan kepada yang berhak menerimanya, supaya harta yang tinggal menjadi
bersih dari orang-orang yang memperoleh harta menjadi suci jiwa dan tingkah
lakunya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Penyebab rendahnya berzakat di
kalangan orang kaya diantaranya adalah kurangnya
kesadaran, rendahnya kepercayaan para muzakki terhadap pengelola zakat, serta
ada penyebab lain yang mempengaruhi orang kaya tidak membayar zakat yang salah
satunya pintu hatinya belum terbuka.
Pada hakikatnya kemiskinan dapat
diatasi dengan pengurangan kadar kemiskinan. Jalan yang dapat ditempuh dalam
pengurangan kemiskinan yang berlandaskan Islam yaitu dengan tagihan zakat dan
bantuan kebijakan serta peranan baitulmaal, dan wakaf.
Yanggo bahkan mengatakan bahwa ayat di atas memiliki
sembilan nilai signifikan, yaitu:
1. Zakat mensucikan jiwa dari
sifat kikir dan bakhil.
2. Zakat mendidik gemar dan suka
berinfak dan bershodaqah.
3. Zakat menjadikan sesorang
bersikap dan berakhlak dengan akhlak Allah.
4. Zakat mengobati hati dari
cinta dunia.
5. Zakat adalah sarana
manifestasi rasa syukur atas nikmat Allah.
6. Zakat mengembangkan kekayaan
batin.
7. Zakat mensucikan harta.
8. Zakat menarik simpati dan
menumbuhkan rasa cinta
9. Zakat mendorong untuk bekerja keras, kreatif, dan
proaktif dalam usaha serta efisien dalam waktu.
DAFTAR
PUSTAKA
Hafidhuddin, Didin. 2008.The Power Of
Zakat.Malang: UIN Malang
Press.
Tahido
Yanggo, Huzaimah.2005.Masail Fiqhiyah, Kajian
Hukum Islam Kontemporer.Bandung: Angkasa.
[2]
Huzaimah Tahido Yanggo, Masail
Fiqhiyah, Kajian Hukum Islam Kontemporer, (Bandung:
Angkasa, 2005), hal. 224.